Kamis, 12 Maret 2015

HAK-HAK TETANGGA



                                     ÉOó¡Î0 «!$# Ç`»uH÷q§9$# ÉOŠÏm§9$#                         
H A K - H A K   T E T A N G G A



Firman Allah SWT. :
 (#rßç6ôã$#ur ©!$# Ÿwur (#qä.ÎŽô³è@ ¾ÏmÎ/ $\«øx© ( Èûøït$Î!ºuqø9$$Î/ur $YZ»|¡ômÎ) ÉÎ/ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Í$pgø:$#ur ÏŒ 4n1öà)ø9$# Í$pgø:$#ur É=ãYàfø9$# É=Ïm$¢Á9$#ur É=/Zyfø9$$Î/ Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# .... ÇÌÏÈ 
“Sembahlah olehmu Allah, janganlah kamu mempersekutu-kan-Nya dengan sesuatu. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu bapak, karib kerabat, anak anak yatim, orang-orang miskain, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil ……” (QS. An-Nisa’ 36)


Dalam hadits diriwayatkan:
“Abdullah bin ‘Amr bin Al-Ash RA. berkata Rasulullah SAW. bersabda:
 “Tujuh macam orang yang tidak akan dilihat oleh Allah pada hari kiamat dan tidak diringankan siksanya, dan diperintahkan masuk neraka bersama-sama orang yang masuk neraka yaitu:
1.Pelacur laki-laki dengan laki-laki (liwath/homo sex).
2. Orang yang onani.
3. Orang bersetubuh dengan binatang.
4. Orang bersetubuh dengan wanita di pantat.
5. Orang yang bersetubuh dengan wanita dan putrinya.
6. Orang yang berzina dengan tetangganya.
7. Orang yang mengganggu tetangganya, terang-terangan kecuali jika taubat dengan memenuhi syarat-syarat taubat-nya.


Abdullah bin Mas’ud RA. berkata, Rasulullah SAW. bersabda:
“Demi Dzat yang jiwaku ditanganNya (Allah), tidak Islam seorang hamba sehingga selamat semua orang dari gangguan hati, lidah dan tangannya. Dan tidak beriman seorang hamba sehingga aman tetangganya dari gang-guannya”. Shahabat bertanya: “Apakah gangguan-gangguannya itu ya Rasulullah?” Jawab Nabi SAW : “Tipuan dan aniaya.”

        Dari Abu Hurairah RA. berkata, Rasulullah SAW. bersabda:
“Ya Abu Hurairah, jadilah engkau seorang yang wara’ (menjauhi dari yang subhat) niscaya engkau akan menjadi manusia yang sangat ibadat. Dan jadilah orang yang qana’ah (suka menerima apa adanya) supaya engkau menjadi manusia yang sangat bersyukur, dan sukalah kepada sesama manusia apa yang kau suka untuk dirimu sendiri niscaya kau menjadi mu’min benar-benar, dan perbaikilah hubungan dengan tetanggamu niscaya kau menjadi orang muslim yang benar-benar dan kurangilah tertawamu, karena banyak tertawa itu mematikan hati.”

        Rasulullah SAW. bersabda:
“Tetangga itu ada tiga macam yaitu: 1.Tetangga yang mempunyai tiga hak, 2.Tetangga yang mempunyai dua hak  3.Tetangga yang mempunyai satu hak. Adapan yang mempunyai tiga hak maka tetangga yang sefamili dan muslim. Adapun yang mempunyai dua hak maka tetangga yang bukan famili tetapi muslim. Adapun yang mempunyai satu hak maka tetangga orang kafir dzimmi (orang kafir yang tidak mengganggu kaum muslimin). Tiga hak itu ialah hak famili, hak ketetanggaan dan hak Islam. Dua hak ialah hak ketetanggaan dan hak Islam. Satu hak yaitu hak tetanggaan saja.”

Abu Laits As-Samarqandi berkata: Kesempurnaan baik kepada tetangga itu dalam empat macam yaitu: (1) membantu dengan apa yang ada padanya, (2) tidak menginginkan kepunyaan tetangganya, (3) tidak meng-ganggu kepadanya, dan (4) sabar atas gangguan te-tangganya.
        Abdullah bin Amr Al-Ash RA. berkata kepada pelayannya (budaknya): “Sembelihlah kambing dan berilah makanan kepada tetangga kami yang Yahudi”, kemudian ia bicara sebentar dan berkata: “Hai ghulam, jika kau telah menyembelih kambing, maka berilah makan untuk tetangga yang Yahudi itu”. Pelayan itu berkata: “Engkau ributkan kami dengan Yahudi itu”. Abdullah berkata: “Sesungguhnya Nabi SAW. selalu berpesan kepada kami supaya baik kepada tetangga sehingga kami mengira kemungkinan akan diberi hak waris”.

        Secara ringkasnya hak-hak yang harus kita penuhi terhadap tetangga kita itu ialah:     
1.    Dahuluilah selalu mengucapkan salam/ menyapa ke-padanya setiap kali bertemu.
2.    Jangan terlalu banyak bertanya keadaanya sehari-hari.
3.    Menengok apabila ia/ keluarganya sakit. Berilah per-tolongan bila mereka terkena musibah, walau-pun tanpa diminta. Berilah semangat untuk terus berusaha menanggulangi kesulitan-kesulitannya, serta tunjukkan bahwa kita turut berduka cita.
4.    Menghadiri undangannya – yang tidak melanggar syari’at — dan  menyatakan kegembiraan bila ia mendapat nikmat.
5.    Jangan berbuat/ bersikap yang mengganggu pera-saannya; seperti terus menerus meneliti  keadaan rumahnya/ barang-barang yang dibawa ke/dari rumahnya, membunyikan radio dan sebagainya pada jam-jam istirahat dengan keras.
6.    Jangan mencari-cari kesalahan/ kelemahannya, dan jangan menghiraukan berita keburukan mereka – yang tidak nyata-nyata diperbuat atau berbahaya bagi masyarakat.
7.    Ma’afkanlah kesalahan-kesalahannya, terutama yang tidak disengaja; bersabarlah terhadap gang-guannya, bila yang demikian itu menjadikan baik baginya.
8.    Bersama-sama kerja bakti untuk menjaga keber-sihan, kerapian, dan kesehatan kampung.
9.    Turut mengamat-amati rumah dan harta bendanya ketika mereka sedang istirahat atau sedang tidak ada di rumah.
10.                      Bersikap lemah lembutlah terhadap anak-anak dan anggota keluarganya, batasilah dengan cara sopan hubungan dengan wanita-wanita anggota keluarga-nya (bila kita laki-laki), dan sebaliknya dengan anggota keluarga yang laki-laki (bila kita wanita). Dan jangan selalu memandang istri, anak-anak wanitanya atau pelayan wanitanya.
11.                      Dan lain-lain cara untuk menghormat tetangga sesuai dengan adat istiadat yang berlaku, yang tidak bertentangan dengan ‘aqidah.

Pengertian tetangga menurut Rasulullah adalah:
أربعون دارا جار
“Empat puluh rumah (di sekitar rumah kita ) tetap bernama tetangga”. (HR. Abu Dawud).




--==o0o==--

Tidak ada komentar:

Posting Komentar