Haram Minum
Khamr
Pada mulanya khamr adalah minuman keras yang
terbuat dari kurma dan anggur. Tetapi karena dilarangnya itu sebab memabukkan,
maka minuman yang terbuat dari bahan apasaja (walaupun bukan dari kurma atau
anggur) asal itu memabukkan, maka hukumnya sama dengan khamr, yaitu haram
diminum.
Larangan minum khamr, diturunkan secara
berangsur-angsur. Sebab minum khamr itu bagi orang Arab sudah menjadi adat
kebiasaan yang mendarah daging semenjak zaman jahiliyah. Mula-mula dikatakan
bahwa dosanya lebih besar daripada manfaatnya, kemudian orang yang mabuk tidak
boleh mengerjakan shalat, dan yang terakhir dikatakan bahwa minum khamr itu
adalah keji dan termasuk perbuatan syetan. Oleh sebab itu hendaklah orang-orang
yang beriman berhenti dari minum khamr.
Begitulah, akhirnya Allah mengharamkan minum khamr secara tegas. Adapun
firman Allah yang pertama kali turun tentang khamr adalah :
Mereka bertanya kepadamu
tentang khamr dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya itu terdapat dosa besar
dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari
manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafqahkan.
Katakanlah, "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berfikir. [QS. Al-Baqarah : 219]
Di dalam hadits riwayat Ahmad dari Abu
Hurairah diterangkan sebab turunnya ayat tersebut sebagai berikut : Ketika
Rasulullah SAW datang ke Madinah, didapatinya orang-orang minum khamr dan
berjudi (sebab hal itu sudah menjadi kebiasaan mereka sejak dari nenek moyang
mereka). Lalu para shahabat bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hukumnya,
maka turunlah ayat tersebut. Mereka memahami dari ayat tersebut bahwa minum
khamr dan berjudi itu tidak diharamkan, tetapi hanya dikatakan bahwa pada
keduanya terdapat dosa yang besar, sehingga mereka masih terus minum khamr.
Ketika waktu shalat Maghrib, tampillah seorang Muhajirin menjadi imam, lalu
dalam shalat tersebut bacaannya banyak yang salah, karena sedang mabuk setelah
minum khamr. Maka turunlah firman Allah yang lebih keras dari sebelumnya, yaitu
:
Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu mendekati shalat padahal kamu sedang mabuk sehingga
kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. [An-Nisaa' : 43]
Kemudian orang-orang masih tetap minum khamr,
sehingga mereka mengerjakan shalat apabila sudah sadar dari mabuknya. Kemudian
diturunkan ayat yang lebih tegas lagi dari ayat yang terdahulu :
Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian
diantara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu
dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan
pekerjaan itu). [QS. Al-Maidah : 90-91]
Setelah turun ayat yang sangat tegas ini,
mereka berkata, "Ya Tuhan kami, kami berhenti (dari minum khamr dan
berjudi)". [HR. Ahmad]
Dari ayat-ayat diatas, sudah jelas bahwa Allah dan Rasul-Nya telah
mengharamkan khamr dengan pengharaman yang tegas. Dan bahkan peminumnya dikenai
hukuman had. Rasulullah SAW menghukum peminum khamr dengan 40 kali dera,
sedangkan Khalifah Umar bin Khaththab dimasa kekhalifahannya menetapkan hukuman
dera 80 kali bagi peminum khamr, setelah bermusyawarah dengan para shahabat
lainnya, yang Isnya Allah hadits-haditsnya akan kami sampaikan di belakang
nanti.
Adapun hadits-hadits tentang haramnya khamr diantaranya sebagai berikut
:
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata : Rasulullah
SAW bersabda, "Peminum khamr itu bagaikan penyembah berhala".
[HR. Ibnu Majah]
Dari Ibnu Umar RA, ia
berkata : Ada tiga ayat yang turun tentang khamr, yaitu pertama yang artinya
(Mereka akan bertanya kepadamu tentang khamr dan judi ..... dst). Lalu
dikatakan (oleh orang-orang) bahwa khamr telah diharamkan. Kemudian ditanyakan,
"Ya Rasulullah, bolehkah kami memanfaatkannya sebagaimana yang difirmankan
oleh Allah 'azza wa jalla ?". Nabi SAW terdiam dari pertanyaan mereka,
kemudian turunlah ayat (Jangan kamu mendekati shalat padahal kamu sedang
mabuk). Lalu dikatakan (oleh orang-orang), "Khamr betul-betul telah diharamkan".
Lalu mereka (para shahabat) bertanya, "Ya Rasulullah, sesungguhnya kami
tidak meminumnya menjelang shalat". Nabi SAW terdiam dari mereka, kemudian
turunlah ayat (Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi
sembelihan untuk berhala, dan mengundi nasib itu tidak lain (dari perkara)
kotor dari perbuatan syaithan.... dst). Ibnu Umar berkata, Lalu Rasulullah SAW
bersabda, "Khamr itu telah diharamkan". [HR. Abu Dawud Ath-Thayalisi, di dalam musnadnya].
Dari Ali, ia berkata :
'Abdurrahman bin 'Auf pernah membuat makanan untuk kami, lalu ia mengundang
kami dan menuangkan khamr untuk kami, lalu diantara kami ada yang mabuk,
padahal (ketika itu) waktu shalat telah tiba, lalu mereka menunjukku menjadi
imam, lalu aku baca Qul yaa-ayyuhal kaafiruun, laa a'budu maa ta'buduun, wa
nahnu na'budu maa ta'buduun (Katakanlah : Hai orang-orang kafir, aku tidak
menyembah apa yang kamu sembah, dan kami menyembah apa yang kamu sembah)".
Ali berkata, "Lalu Allah menurunkan firman-Nya Yaa ayyuhalladziina
aamanuu, laa taqrobushsholaata wa antum sukaaroo hattaa ta'lamuu maa taquuluun.
(Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat, padahal kamu
(sedang) mabuk, hingga kamu mengerti apa yang kamu katakan)". [HR. Tirmidzi, dan ia menshahihkannya]
Dari Abu Sa'id, ia
berkata : Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Hai manusia,
sesungguhnya Allah membenci khamr, dan mudah-mudahan Ia akan menurunkan suatu
ketentuan padanya. Oleh karena itu barangsiapa masih mempunyai sedikit dari
padanya, maka hendaklah ia menjualnya dan memanfaatkannya". Abu Sa'id
berkata : Maka tidak lama kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya
Allah (telah) mengharamkan khamr, maka barangsiapa sampai kepadanya ayat ini
[QS. Al-Maidah : 90], padahal ia masih mempunyai sedikit dari padanya, maka ia
tidak boleh meminumnya, dan tidak boleh menjualnya". Abu Sa'id berkata,
"Lalu orang-orang sama pergi menuju ke jalan-jalan Madinah sambil membawa
sisa khamr yang ada pada mereka, lalu mereka menuangkannya". [HR. Muslim]
Dari Anas, ia berkata :
Saya pernah menuangkan (minuman) kepada Abu 'Ubaidah dan Ubay bin Ka'ab, (yang
dibikin) dari perasan kurma segar dan kurma kering, lalu ada seseorang datang
kepada mereka, kemudian berkata, "Sesungguhnya khamr telah
diharamkan". Lalu Abu Thalhah berkata, "Berdirilah hai Anas, lalu
buanglah". Kemudian saya pun menuangkan (membuang) minuman tersebut". [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar