Niat Baik Tidak Dapat
Melepaskan
yang Haram
.jpg)
Islam
memandang baik terhadap setiap hal yang dapat mendorong untuk berbuat baik,
tujuan yang mulia dan niat yang bagus. Untuk itulah maka Nabi Muhammad SAW
bersabda :
Sesungguhnya
semua amal itu tergantung dengan niat (ikhlash karena Allah), dan setiap orang
dinilai menurut niatnya. [HR.
Bukhari]
Niat yang
baik dapat menggunakan seluruh yang mubah dan adat untuk berbhakti dan taqarrub
kepada Allah. Oleh karena itu siapa yang makan dengan niat untuk menjaga
kelangsungan hidupnya dan menguatkan tubuhnya supaya dapat melaksanakan
kewajibannya untuk berkhidmat kepada Allah dan ummatnya, maka makan dan
minumnya itu dapat dinilai sebagai amal qurbah.
Begitu
juga, barangsiapa yang melepaskan syahwatnya kepada istrinya dengan niat untuk
mendapatkan anak, atau karena menjaga diri dari perbuatan makshiyat, maka
pelepasan syahwat tersebut dapat dinilai sebagai sesuatu yang berhak mendapat
pahala. Untuk itu pula Rasulullah SAW telah bersabda :
"Pada
kemaluan seseorang diantara kamu ada shadaqah". Para shahabat bertanya :
"Apakah seseorang dari kami melepaskan syahwatnya akan mendapatkan pahala,
ya Rasulullah ?". Nabi SAW menjawab : "Bukankah apabila dia
melepaskan pada yang haram, dia juga berdosa ?". Maka begitu pula apabila
dia meletakkannya pada yang halal, maka dia mendapatkan pahala". [HR. Muttafaq 'alaih]\\\
Barangsiapa
mencari rezqi yang halal dengan niat untuk menjaga diri supaya tidak
meminta-minta, dan berusaha untuk mencukupi keluarganya, serta supaya dapat
ikut berbelas kasih membantu tetangganya, maka kelak dia akan bertemu Allah (di
akhirat) sedang wajahnya bagaikan bulan di malam purnama. [HR. Thabrani]
Adapun
masalah haram tetap dinilai haram, betapapun baik dan mulianya niat dan tujuan
itu. Bagaimanapun baiknya rencana, selama tidak dibenarkan oleh Islam, maka
selamanya yang haram itu tidak boleh dipakai alat untuk mencapai tujuan yang
terpuji. Sebab Islam selamanya menginginkan tujuan yang suci dan caranya pun
harus suci juga. Jadi setiap tujuan baik, harus dicapai dengan cara yang baik
pula.
Maka
barangsiapa mengumpulkan uang yang diperoleh dengan jalan riba, mencuri
(menjarah/merampok), makshiyat, judi dan sebagainya yang dapat dikategorikan
haram, dengan maksud untuk mendirikan masjid atau untuk terlaksananya
rencana-rencana yang baik lainnya, maka tujuan baiknya tidak akan menjadi
penolong baginya, sehingga dosa haramnya itu dihapus.
Sesungguhnya
Allah itu baik, Dia tidak mau menerima kecuali yang baik pula. Allah pun
memerintahkan kepada orang mukmin seperti halnya memerintahkan kepada para
Rasul. Kemudian Rasulullah SAW membaca ayat (yang artinya) : "Hai para
Rasul, makanlah dari yang baik-baik (halal) dan berbuat baiklah, karena
sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apasaja yang kamu perbuat". (Al-Mukminun
: 51) dan "Hai orang-orang yang beriman, makanlah dari barang-barang yang
baik yang telah Kami berikan kepadamu". (Al-Baqarah 172). Kemudian beliau
menyebutkan, ada seorang laki-laki yang datang dari tempat yang jauh, rambutnya
tidak terurus, penuh dengan debu, dia mengangkat kedua tangannya ke langit
sambil berdoa (Ya Tuhanku, Ya Tuhanku), padahal makanannya haram, minumannya
haram, pakaiannya haram dan diberi makan dengan barang yang haram pula, maka
bagaimana mungkin doanya itu dikabulkan ?". [HR. Muslim dan Tirmidzi]
Barangsiapa
mengumpulkan harta dari jalan yang haram kemudian dia sedekahkan harta itu,
sama sekali dia tidak akan beroleh pahala, dan dosanya tetap akan menimpa dia. [HR. Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Hakim]
Dan
sabdanya pula :
Tidak
seorang pun yang bekerja untuk mendapatkan kekayaan dengan jalan haram,
kemudian ia sedekahkan, akan diterima sedekahnya itu, dan tidak pula dia
menginfaqkannya akan memperoleh barakah, dan tidak pula ia tinggalkan di
belakang punggungnya (sesudah ia meninggal), melainkan sebagai perbekalan ke
neraka. Sesungguhnya Allah tidak akan menghapus kejahatan dengan kejahatan,
tetapi menghapus kejahatan dengan kebaikan. Sesungguhnya kejelekan tidaklah
dapat menghapuskan kejelekan. [HR.
Ahmad dan lainnya]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar