Minggu, 15 Maret 2015

Niat Baik


Niat Baik Tidak Dapat 
Melepaskan yang Haram


Islam memandang baik terhadap setiap hal yang dapat mendorong untuk berbuat baik, tujuan yang mulia dan niat yang bagus. Untuk itulah maka Nabi Muhammad SAW bersabda :
Sesungguhnya semua amal itu tergantung dengan niat (ikhlash karena Allah), dan setiap orang dinilai menurut niatnya. [HR. Bukhari]
Niat yang baik dapat menggunakan seluruh yang mubah dan adat untuk berbhakti dan taqarrub kepada Allah. Oleh karena itu siapa yang makan dengan niat untuk menjaga kelangsungan hidupnya dan menguatkan tubuhnya supaya dapat melaksanakan kewajibannya untuk berkhidmat kepada Allah dan ummatnya, maka makan dan minumnya itu dapat dinilai sebagai amal qurbah.
Begitu juga, barangsiapa yang melepaskan syahwatnya kepada istrinya dengan niat untuk mendapatkan anak, atau karena menjaga diri dari perbuatan makshiyat, maka pelepasan syahwat tersebut dapat dinilai sebagai sesuatu yang berhak mendapat pahala. Untuk itu pula Rasulullah SAW telah bersabda :

"Pada kemaluan seseorang diantara kamu ada shadaqah". Para shahabat bertanya : "Apakah seseorang dari kami melepaskan syahwatnya akan mendapatkan pahala, ya Rasulullah ?". Nabi SAW menjawab : "Bukankah apabila dia melepaskan pada yang haram, dia juga berdosa ?". Maka begitu pula apabila dia meletakkannya pada yang halal, maka dia mendapatkan pahala". [HR. Muttafaq 'alaih]\\\

Barangsiapa mencari rezqi yang halal dengan niat untuk menjaga diri supaya tidak meminta-minta, dan berusaha untuk mencukupi keluarganya, serta supaya dapat ikut berbelas kasih membantu tetangganya, maka kelak dia akan bertemu Allah (di akhirat) sedang wajahnya bagaikan bulan di malam purnama. [HR. Thabrani]
Adapun masalah haram tetap dinilai haram, betapapun baik dan mulianya niat dan tujuan itu. Bagaimanapun baiknya rencana, selama tidak dibenarkan oleh Islam, maka selamanya yang haram itu tidak boleh dipakai alat untuk mencapai tujuan yang terpuji. Sebab Islam selamanya menginginkan tujuan yang suci dan caranya pun harus suci juga. Jadi setiap tujuan baik, harus dicapai dengan cara yang baik pula.
Maka barangsiapa mengumpulkan uang yang diperoleh dengan jalan riba, mencuri (menjarah/merampok), makshiyat, judi dan sebagainya yang dapat dikategorikan haram, dengan maksud untuk mendirikan masjid atau untuk terlaksananya rencana-rencana yang baik lainnya, maka tujuan baiknya tidak akan menjadi penolong baginya, sehingga dosa haramnya itu dihapus.

Sesungguhnya Allah itu baik, Dia tidak mau menerima kecuali yang baik pula. Allah pun memerintahkan kepada orang mukmin seperti halnya memerintahkan kepada para Rasul. Kemudian Rasulullah SAW membaca ayat (yang artinya) : "Hai para Rasul, makanlah dari yang baik-baik (halal) dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apasaja yang kamu perbuat". (Al-Mukminun : 51) dan "Hai orang-orang yang beriman, makanlah dari barang-barang yang baik yang telah Kami berikan kepadamu". (Al-Baqarah 172). Kemudian beliau menyebutkan, ada seorang laki-laki yang datang dari tempat yang jauh, rambutnya tidak terurus, penuh dengan debu, dia mengangkat kedua tangannya ke langit sambil berdoa (Ya Tuhanku, Ya Tuhanku), padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan diberi makan dengan barang yang haram pula, maka bagaimana mungkin doanya itu dikabulkan ?". [HR. Muslim dan Tirmidzi]

Barangsiapa mengumpulkan harta dari jalan yang haram kemudian dia sedekahkan harta itu, sama sekali dia tidak akan beroleh pahala, dan dosanya tetap akan menimpa dia. [HR. Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Hakim]
Dan sabdanya pula :
Tidak seorang pun yang bekerja untuk mendapatkan kekayaan dengan jalan haram, kemudian ia sedekahkan, akan diterima sedekahnya itu, dan tidak pula dia menginfaqkannya akan memperoleh barakah, dan tidak pula ia tinggalkan di belakang punggungnya (sesudah ia meninggal), melainkan sebagai perbekalan ke neraka. Sesungguhnya Allah tidak akan menghapus kejahatan dengan kejahatan, tetapi menghapus kejahatan dengan kebaikan. Sesungguhnya kejelekan tidaklah dapat menghapuskan kejelekan. [HR. Ahmad dan lainnya]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar